Polisi menyebut para pengeroyok Haris merupakan debt collector.
Haris Pertama akui bahwa dirinya tak pernah punya utang. Haris Pertama duga para pelaku hanya orang suruhan.
Hari ini, Rabu (2/3/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sampaikan bahwa Azis Samual menjadi tersangka.
Dia telah jalani pemeriksaan selama 9 jam pada Selasa(1/3/2022) kemarin.
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan kepada Tempo, politikus Golkar itu datang ke Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Selasa pagi, pukul 09.42.
"Berdasarkan pemeriksaan kemarin, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara," kata Zulpan di kantornya, Rabu (2/3/2022).
Sempat beredar surat pemanggilan politikus Golkar itu.