Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Samarinda Terkini

Polisi Tindak Lanjuti Kasus Pencatutan Akun FB Wali Kota Samarinda, Upayakan Take Down

Selasa, 1 Februari 2022 22:19

Akun Facebook palsu mengatasnamakan Wali Kota Samarinda Andi Harun (Foto: Ist)

Aturan terhadap pencatutan akun atas nama orang lain diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Hukumannya kurungan pidana.

Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kompol Andika Dharma Sena jelaskan bahwa langkah komunikasi telah dilakukan kepada Pemkot Samarinda.

Polisi juga sudah tahu akun FB asli Wali Kota Andi Harun.

"Iya kami sudah koordinasi dengan Pemkot, sudah dapat yang asli (akun Facebook resmi Wali Kota Samarinda) dan take down yang kemarin," tandasnya. (Redaksi)

Berita ini telah terbit di PojokNegeri.com.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment