Ia memastikan Pemkot Samarinda akan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak pembongkaran.
“Pemerintah pasti akan memberikan dana ganti rugi kepada warga terdampak. Pemerintah tetap memperhatikan hak-hak masyarakat," ungkapnya.
Markaca berharap, normalisasi SKM dapat mengurangi genangan air di wilayah Jalan Dr Soetomo, Jalan S Parman, hingga Jalan Gatot Subroto.
Ia berharap, masyarakat dapat memaklumi langkah pemerintah tersebut demi kebaikan bersama.
“Ini kan jalur hijau dan aturan hukumnya jelas, saya harap kerja sama masyarakat dengan pemerintah," pungkasnya. (Advetorial)