Sabtu, 27 April 2024

Pengusiran Pesawat Berbuntut Panjang, Susi Air Desak Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Miliaran

Senin, 7 Februari 2022 18:54

Pesawat yang berada di luar hanggar dan dikelilingi Satpol PP. (Foto: capture Twitter Susi Pudjiastuti)

Menurut Pemkab Malinau, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022.

Kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun. Kemudian, kata dia, Pemkab Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.

Namun, Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut pihaknya tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara Malinau, kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam konferensi pers virtual.

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar.

Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment