Kamis, 21 November 2024

Pengusiran Pesawat Berbuntut Panjang, Susi Air Desak Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Miliaran

Senin, 7 Februari 2022 18:54

Pesawat yang berada di luar hanggar dan dikelilingi Satpol PP. (Foto: capture Twitter Susi Pudjiastuti)

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang segera diganti.

Ia mendorong kedua permintaan ini segera dilakukan dalam jangka waktu 3 hari sejak somasi dilayangkan.

Menurut Donald, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum.

Lantaran tidak sesuai dengan tugas sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Kuasa hukum juga menduga, Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara.

"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuh Donald.

Lebih lanjut, menurutnya, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.

Apalagi, Ops Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," ujarnya.

Diketahui, pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2 Februari 2022 lalu.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment