Sementara lawan Kabara menuduhnya menghina para sahabat nabi, yang beberapa di antaranya dituduh Kabara telah berbohong tentang nabi, dan dengan jahat menggambarkan nabi secara buruk.
Vonis penistaan agama yang diberikan kepada Kabara merupakan ketiga kalinya vonis serupa diberikan dalam beberapa tahun terakhir di Kano.
Pada Agustus 2020, pengadilan Syariah di kota itu menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi Yahaya Aminu Sharif dari Tarekat Sufi Tijjaniyya karena lagu yang ia bagikan secara online dinilai menghujat nabi. Kasusnya sedang diadili ulang.
Abdul Nyass, ulama Muslim Sufi Tijjaniyya, divonis mati pada 2015 karena penistaan terhadap nabi dalam khotbahnya. Hukuman itu belum dijalankan.
April lalu, pengadilan tinggi Kano memenjarakan Mubarak Bala, seorang ateis, selama 24 tahun karena unggahan online yang dinilai menistakan nabi. (*)