Dalam laporan Action for Primates, diketahui pada tahun 2021, pemerintah Indonesia telah lanjutkan izin penangkapan dan ekspor kera ekor panjang liar.
Izin itu tidak mendukung kekhawatiran global yang meluas tentang:
1. sifat tidak manusiawi yang melekat dalam menjebak monyet liar dan
2. meningkatnya kesadaran akan kerentanan status konservasi spesies ini
3. perlakuan brutal dan tidak manusiawi seperti itu jelas melanggar pedoman kesejahteraan hewan internasional
Ratusan kera liar itu lalu ditangkap, dicabut dari habitat aslinya, keluarga, dan kelompok sosialnya.
Kera-kera itu terperangkap di dalam jaring besar dan ditarik paksa dengan tangan.
Kera liar itu lalu diseret keluar dan membuat mereka rentan cedera tulang belakang.
Dalam adegan lainnya, kera dijepit ke tanah oleh kaki penjebak.
Sementara anggota badan bagian depan kera itu ditarik ke belakang dengan cara yang mungkin mengakibatkan dislokasi dan patah tulang.
Mereka lalu dimasukkan lebih dulu ke dalam karung atau dijejalkan ke dalam peti kayu bersama orang lain.
Komentar datang dari Nedim C Buyukmihci, VMD, University of California.
Dia menyatakan bahwa menangkap primata non-manusia dari alam tidak diragukan lagi terkait dengan penderitaan yang substansial.