POPNEWS.ID - Pemprov Kaltim mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Kaltim.
Keduanya yakni Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna, Senin 16 Januari 2023.
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah, memaparkan pengusulan Raperda Pengelola Keuangan Daerah lantaran ada penyesuaian aturan dari pemerintah pusat.
"Ada perubahan aturan dari atas, jadi kami sesuaikan. Raperda pengelolaan keuangan daerah ada tambahan infasi baru dari dorongan," kata Diddy, Senin (16/1/2023).
Termasuk dengan Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah.
Sebelumnya, baik Perda Retribusi dan Perda Pajak Daerah ditetapkan terpisah. Kedepan, Pemprov Kaltim mengusulkan penyatuan dua perda itu menjadi satu perda.