POPNEWS.ID - Indonesia darurat judi online.
Fakta terbaru menyebutkan, 2,37 juta warga Indonesia kecanduan judi online.
Parahnya, 2 persen diantaranya alias 80 ribu pecandu judi online merupakan anak-anak di bawah 10 tahun.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online dijerat pidana maka penjara akan penuh.
Wahyu menambahkan, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.
"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Wahyu menambahkan, penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.
Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif daripada memenjarakan pemain judi online.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainan judi.
"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan mencapai 2,37 juta penduduk.
Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
“Ada 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Kemudian, untuk usia 10 sampai 20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk.
Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.
“Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” ujar Hadi. (*)