Selain itu OJK juga meminta agar influencer yang sering dijadikan afiliator untuk tidak macam-macam dan tidak memanfaatkan situasi ketidaktahuan masyarakat terkait binary option.
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin dari lembaga berwenang," kata Sekar.
Dia menyebut OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.
OJK juga melarang dengan tegas bank memfasilitasi binary option dan robot trading yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema ponzi.
Sekar menambahkan perlu diketahui oleh masyarakat bahwa aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi seperti emas, forex, valas dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
"Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Sekar mengatakan jika ada penawaran investasi, masyarakat bisa memeriksa produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157. (*)