Yaitu wanita yahudi dan nasrani, menurutnya Al-Qur’an memperbolehkan pernikahan tersebut.
Hukum nikah beda agama telah ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia sejak tahun 2005.
MUI keluarkan fatwa menjatuhi hukum haram terhadap nikah beda agama.
Peristiwa nikah beda agama itu saat ini malah sering terjadi.
Soal nikah beda agama yang terjadi di Semarang Jawa tengah lalu menjadi perbincangan publik.
Foto seorang muslimah menikah di gereja, diduga sang mempelai peria adalah non muslim.
Habib Husein Ja’far Al-Hadar sebutkan bahwa hukum nikah beda agama tidak boleh bagi wanita beragama islam.
Tapi nikah beda agama boleh bagi pria beragama Islam.