Rabu, 6 November 2024

Nasib JHT Bila Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia Sebelum 56 Tahun, Uang Hangus?

Jumat, 18 Februari 2022 16:5

Petisi tolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (Foto: laman Change.org)

POPNEWS.ID - Jaminan Hari Tua atau JHT yang menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, mendadak jadi perbincangan.

Penyebabnya yakni terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut, buruh baru bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun.

Sebelumnya, JHT bisa dicairkan saat seorang pekerja terkena PHK, tanpa memandang usia.

Lantas, bagaimana nasib dana dana JHT bila peserta BPJS Ketenegakerjaan meninggal sebelum usia 56 tahun?

Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (18/2/2022), ketentuan mengenai JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

"Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT," jelas Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.

Di mana, perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.

Sebagai informasi aturan baru JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan aturan tersebut JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment