Minggu, 19 Mei 2024

Kabar Selebriti

Nasib Hyoyeon, Dita Karang, Hingga Bomi Yoon Diduga Langgar Aturan Keimigrasian di Bali

Jumat, 26 April 2024 23:12

Dita Karang (Foto: TC Candler)

Imigrasi mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

Diketahui, pada 25 April 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. 

Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Suhendra mengatakan Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu. 

Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 

31 orang tersebut terdiri dari produser, kru, dan artis.", terang Suhendra.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

Paspor Ditahan Karena Masalah Visa

Selain para idol itu, ada Lim Na-young, penyiar Choi Hee, dalam acara tersebut. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment