Sehingga orang-orang umum dan masyarakat awam Indonesia akan tertarik dan ikut mendukung ISIS.
Munarman pun tak puas dengan jawaban RS.
Ia mengatakan, dikenal sebagai figur publik bukan kehendaknya.
"Pertanyaan saya dalam sidang ini, apa saja bentuk kontribusi besar itu?
Bukan soal publik figur, kalau publik figur bukan salah saya, Pak, saya tidak ingin jadi publik figur," ucap Munarman.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (*)