POPNEWS.CO - Munarman kembali menjalani sidang dugaan kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/1/2022).
Eks Sekum Front Pembela Islam ( FPI) ini tak tinggal diam disebut sebagai publik figur pendukung ISIS di Indonesia.
Munarman disebut-sebut menghadiri beberapa acara yang dinilai beragendakan baiat ISIS.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman disebut sebagai figur publik gerakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS pimpinan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Demikian diungkapkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum berinisial RS.
RS merupakan peserta baiat ISIS di UIN, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 April 2015 lalu.
Munarman hadir dalam acara tersebut sebagai pemateri.
"Bahwasanya Munarman adalah seorang aktivis nasional.
Sehingga tentunya melekat pada dirinya itu sisi publik figur pada dirinya," kata RS.
RS menilai materi yang disampaikan Munarman dalam acara itu sebagai dukungan berdirinya kekhalifahan di Suriah yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, pimpinan ISIS.
"Sehingga orang-orang yang tadinya masih ragu itu.
Akhirnya menjadi yakin.
Apalagi dinyatakan tidak ada aspek hukum yang melarangnya," tutur RS.
"Karena, orang-orang yang tadinya khawatir untuk mendukung Daulah Islamiyah mendukung tegaknya khilafah di Suriah itu, akhirnya menjadi teguh pendiriannya.
Dan itu juga yang menjadi motivasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di indonesia.
Seperti itu," ucap RS. Munarman pun menanggapi pernyataan RS tersebut.
"Soal kontribusi tadi itu, saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar ya, dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia, apa saja kontribusi saya?" tanya Munarman kepada RS.
RS menjawab bahwa Munarman seorang figur publik yang banyak dikenal.
Sehingga orang-orang umum dan masyarakat awam Indonesia akan tertarik dan ikut mendukung ISIS.
Munarman pun tak puas dengan jawaban RS.
Ia mengatakan, dikenal sebagai figur publik bukan kehendaknya.
"Pertanyaan saya dalam sidang ini, apa saja bentuk kontribusi besar itu?
Bukan soal publik figur, kalau publik figur bukan salah saya, Pak, saya tidak ingin jadi publik figur," ucap Munarman.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (*)