1. Tunjangan melekat
• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu.
• Tunjangan anak (maksimal dua) Rp168 ribu.
• Tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan.
• Tunjangan beras (empat jiwa) Rp198 ribu.
• Uang sidang/paket Rp2 juta.
2. Tunjangan lain
• Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta per bulan.
• Tunjangan komunikasi Rp15,554 juta per bulan.
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta.
• Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta. 3. Biaya perjalanan
• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta.
• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta.
• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta.
• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta. (*)