“Memberikan pertimbangan. Itu bukan mengawasi. Memberikan pertimbangan masukan nasihat, saran, kepada Prabowo. Saya rasa itu posisi DPA,” katanya.
Diketahui, Badan Legislasi DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi tersebut dibawa ke sidang paripurna seperti dikonfirmasi oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pada Selasa, 10 Juli 2024.
Nantinya, status dewan pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Berdasarkan Pasal 9 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui keputusan presiden (keppres).
Isu Jokowi menjadi penasihat Prabowo beberapa kali mencuat.
Ketua MPR Bambang Soesatyo sempat mengusulkan Dewan Pertimbangan Agung kembali diaktifkan.