Minggu, 24 November 2024

Berita Nasional

Manuver Politik Dibongkar, Erick Thohir Adukan Podcast Garapan Tempo Media Group ke Dewan Pers

Sabtu, 15 Juli 2023 14:49

BERDOA - Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara/ Foto: IG @erickthohir

POPNEWS.ID - Podcast Tempo bernama Bocor Alus Politik diadukan Menteri BUMN Erick Thohir ke Dewan Pers.

Dalam podcast tersebut dibahas sepak terjang Erick Thohir di dunia politik yang tak diungkap media.

Namun, kubu Erick Thohir menilai podcast tersebut tak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan kode etik wartawan.

Gosip Belum Terverifikasi?

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria, didampingi asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana, melayangkan aduan tersebut mewakili Erick Thohir

Mereka diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Nezar mengatakan konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. 

Konten itu berjudul 'Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)'.

Selain di YouTube, kata Nezar, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform Spotify. 

Nezar pun menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut kepada Dewan Pers.

Menurutnya, Erick Thohir merasa konten tersebut merugikan lantaran tidak memenuhi prinsip kerja dan kode etik jurnalistik, dengan sebagian besar konten tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

"Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," kata Nezar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).

Nezar menyampaikan konten berdurasi 37 menit itu berisikan percakapan tiga orang wartawan Tempo.

Ia menyebut informasi yang dipaparkan dalam konten tersebut lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di tingkat percakapan di ruang redaksi karena belum terverifikasi.

Namun, konten itu justru ditayangkan untuk konsumsi publik.

Ia mengatakan konten tersebut memuat pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik, terutama Pasal 1 yang berbunyi, 'wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.

Alasan Erick Thohir Tak Tempuh UU ITE

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment