"Dipanggil pertama belum datang, kalau nggak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua," kata Djuhandhani, Selasa (16/5/2023).
Panggilan itu, kata Djuhandhani, dilayangkan dalam kapasitas Nindy sebagai saksi.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik juga akan melayangkan panggilan kedua terhadap Nindy.
Namun, ia masih belum merinci terkait waktu panggilan kedua terhadap Nindy.
"Ya (Akan melayangkan panggilan kedua). Kalau kita penyidik tetap profesional.
Sebagai saksi kan bukan berarti tersangka dong, saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir.
Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," jelasnya.