Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, agar dapat mengakses keadilan secara adil.
Kendati demikian, Komisi 1 sudah berkomunikasi dengan para stakeholder seperti kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri terkait raperda ini.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum nomor 7 tahun 2019. Mudah-mudahan bisa semakin menyentuh masyarakat karena masyarakat perlu yang namanya bantuan hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, masyarakat menyambut baik jika Perda ini segera bisa direalisasikan dan pelaksanaannya bisa dijalankan oleh Kesbangpol, dengan melibatkan kecamatan maupun kelurahan.
“Sehingga mereka merasakan bahwa negara hadir untuk rakyat dan semua kita sebagai warga negara berkedudukan hukum yang sama,” tegas Khairin
Ia juga menegaskan kedua Raperda itu akan kembali dibahas setelah selesai proses Pemilu 2024 dan ditargetkan rampung akhir tahun 2024.
“Kemungkinan akan dibahas kembali setelah selesai proses Pemilu 2024. Dan, dua raperda kami targetkan dapat selesai tahun ini juga," pungkasnya. (Adv)