Jumat, 22 November 2024

MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun, Alasannya Ganti Kebijakan Susi Pudjiastuti

Rabu, 9 Maret 2022 16:37

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Putusan itu juga diketok oleh anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Andi Andi Samsan Nganro membacakan putusan.

Majelis menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," ujar majelis.

Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.

"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment