POPNEWS.ID - Tes PCR atau antigen rupanya belum benar-benar dihapus dari syarat perjalanan terbaru menggunakan moda transportasi udara maupun kapal laut.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan cukup menunjukkan bukti sudah dua kali vaksin sebagai syarat penerbangan terbaru atau perjalanan moda laut.
Sementara itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Kondisi ini juga berlaku bagi yang belum bisa mendapatkan vaksin karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir.
Hasil PCR yaitu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.