Mendag Lutfi duga kelangkaan minyak goreng dikarenakan adanya campur tangan mafia.
Mendag Lutfi lalu meminta maaf lantaran tak bisa memberantas mafia minyak goreng lantaran terbentur birokrasi. Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tidak kuat untuk memberantas mafia-mafia tersebut.
Kemendag tidak bisa kerja sendiri lawan mafia dan spekulan minyak goreng. Pihaknya lalu memberikan data adanya penyelewengan kepada Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
"Tidak bisa saya menangkap orang-orang ini berbasiskan dengan apa yang saya punya. Jadi kalau saya musti (pakai aturan) policy ini, musti menghadapi penjahat yang nakal, itu di luar kewenangan Kementerian Perdagangan," kata Mendag Lutfi.
Mendag juga tegaskan tidak akan kalah dengan pengusaha minyak sawit atau CPO dalam mengatur permasalahan minyak goreng. Pengusaha CPO dipaksa membayar pungutan dan bea ekspor produk tersebut sekitar USD675 per metrik ton atau naik USD300 per metrik ton.
Sementara untuk batas atas dana pungutan ekspor menjadi USD1.500 per ton. Untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD50 per MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar USD20 per MT. Dana tersebut akan disetor ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Kalau ditanya apakah kita kalah dengan pengusaha? Tidak, tidak sama sekali. Kita tidak menyerah dengan pengusaha," ujarnya saat Rapat Kerja Komisi VI DPR secara virtual, dilihat PopNewsID di kanal Komisi VI DPR RI, Jumat, 18 Maret 2022.