"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu, penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," imbuhnya.
Namun Taslim menyebut tidak semua kendaraan dapat langsung menggunakan pelat warna dasar putih itu.
Dia menuturkan hanya kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis yang bisa langsung menggunakan pelat tersebut.
"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ucap Taslim.
"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," sambung dia.
Taslim memaparkan penggunaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih itu ada kaitannya juga dengan kebijakan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik, yang sudah diberlakukan.
Kaitannya, warna dasar putih memudahkan kamera ETLE memotret nomor pelat.