POPNEWS.ID - Polri akan memberlakukan kebijakan baru terkait pelat nomor kendaraan.
Dalam waktu dekat, pelat nomor kendaraan milik masyarakat akan diganti menjadi warna putih, bukan hitam seperti biasanya.
Pemberlakuan pelat nomor kendaraan berwarna putih akan berlaku pertengahan Juni 2022, alias di bulan ini.
Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor kendaraan pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam bisa dilakukan pada pertengahan Juni 2022.
Korlantas Polri memperkirakan material pelat warna dasar putih itu mulai didistribusikan pada awal Juni 2022.
"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi.
Diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).