POPNEWS.ID - Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat kini tengah menunggu putusan pengadilan. Pelaku Herry Wirawan (36), telah menjalani persidangan. Dia didakwa pidana kurungan selama 20 tahun dengan dakwaan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan seksual.
Namun, kehebohan justru muncul di jagat maya. Musababnya, warganet menduga pemerintah menangani kasus tersebut setelah viral dan baru membukanya ke publik setelah menjadi perbincangan ramai.
Sasaran warganet kali ini adalah istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Atalia Praratya. Atalia Praratya disebut warganet telah tahu kasus itu dan menutupinya dari publik. Namun, Atalia memberikan klarifikasinya melalui media sosial.
Menurut Atalia, proses hukum bagi pelaku sudah dilakukan. Saat ini, persidangan terhadap pelaku telah digelar untuk yang ke-6 kalinya.
"Saya tidak menutupi kasus ini dari media maupun publik. Tidak mengekspos bukan berarti menutupi. Sebagai Bunda Forum Anak Daerah Jabar, tugas saya memastikan para korban usia anak ini mendapat haknya dan mendapatkan perlindungan terbaik sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Fokus pada solusi bukan sensasi," ujar Atalia Minggu malam 12 Desember 2021.
Atalia juga menyatakan, sampai saat ini dirinya telah berkoordinasi dengan banyak pihak memastikan langkah cepat dan paling aman agar para korban di bawah umur ini mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Memastikan masa depannya, pendidikannya, serta pengakuan hukum atas bayi yang dilahirkannya," ujar Atalia.
Atalia sebelumnya meluruskan sejumlah informasi terkait fakta korban. Beberapa informasi tersebut antara lain jumlah 20 anak diamankan. Di antaranya 13 korban dan 7 saksi.
"Usia 14-20 tahun. 9 bayi dilahirkan dari 8 santriwati. Ada yang 2 kali melahirkan. Korban berasal dari Garut, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Semua korban dan saksi sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK." ujar Atalia, 11 Desember 2021 kemarin.
Klarifikasi juga datang dari Ridwan Kamil. Sama-sama melalui media sosial dengan sang istri, Ridwan Kamil pun memberikan beberapa point penjelasannya terkait perjalanan kasus pemerkosaan santriwati itu dari awal hingga ramai di ranah publik.
Begini penjelasan Ridwan Kamil
Sejak Mei diketahui kasusnya.
1. Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati.
2. Saat itu juga Sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.
3. Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.
4. Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak.
5. Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi dimana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya.
6. Termasuk mari sama2 kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP. (Redaksi)