POPNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menjaring Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud atau AGM.
Penangkapan Bupati AGM terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK Selasa sore (12/1/2022).
KPK telah menyiarkan informasi tersebut Kamis (13/1/2022).
"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (12/1) sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di provinsi Kaltim," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi soal apakah benar KPK melakukan OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kamis (13/1), melalui Detik.
AGM ditangkap karena diduga terkait dengan suap dan gratifikasi. Hingga Kamis siang, pihak KPK belum jelaskan rincian kasus dugaan tersebut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.
KPK juga menangkap sejumlah pihak lain dalam OTT itu. Namun sementara ini mereka masih berstatus terperiksa.
KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak tersebut.
Berapa harta kekayaan Bupati AGM
Abdul Gafur tercatat punya harta Rp 36,7 miliar.
Laman e-LHKPN KPK, Kamis (13/1/2022), Abdul Gafur Masud memiliki laporan harta kekayaan hingga 26 Februari 2021.
Laporan itu berisi daftar harta Abdul Gafur pada 2020.
AGM tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di Balikpapan hingga Jakarta.
Total nilai tanah dan bangunan Abdul Gafur berjumlah Rp 34.295.376.075 (Rp 34 miliar).
Bupati AGM juga memiliki empat unit alat transportasi seharga total Rp509.000.000.
Harta lainnya milik AGM adalah senilai Rp 1.375.000.000 (Rp 1,3 miliar) serta kas dan setara kas Rp546.000.000. AGM dalam e-LHKPN itu diketahui tidak punya utang. (Redaksi)