POPNEWS.ID - Peredaran obat sirup anak yang diduga jadi pemicu gagal ginjal akut patut diwaspadai.
Hal ini menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Baru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) merilis daftar 69 jenis obat sirup yang dinilai mengandung zat berbahaya.
Larangan tersebut dikeluarkan karena kandungan zat-zat berbahaya dalam obat sirup yang dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia.
Sri Puji Astuti meminta kepada Pemkot untuk mengawasi peredaran beberapa jenis obat yang dilarang BPOM.
Ia juga mengatakan, jika aturan tentang larangan peredaran jenis obat sirup itu harus diikuti demi kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut Sri menjelaskan, pengawasan harus dilaporkan oleh BPOM dan ditunjang dengan regulasi dari pusat, yang benar-benar berjalan agar tidak tumpang tindih.
"Di setiap obat kan sudah memiliki aturannya, tinggal masyarakat lagi menggunakan sesuai kebutuhan atau tidak," ucap Sri saat wawancara.
"Harus ada indikasi dan sesuai dengan anjuran dokter, tidak sembarangan beli obat di warung, pengawasan di pemerintahan harus ditingkatkan," tambahnya.
Selain itu, Sri juga menghimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan harus lebih paham ketika membeli dan mengonsumsi obat sesuai dengan kebutuhan sakitnya.
Ia juga minta kepada masyarakat agar tidak panik berlebihan, sebab menurutnya itu dapat menimbulkan maslah baru.
"Begitu ada jenis obat yang dilarang, masyarakat menjadi panik itu dapat menimbulkan maslah lain," pungkasnya.
"Kehati-hatian dalam mengonsumsi obat diperlukan agar tidak menimbulkan kepanikan seperti saat ini," lanjutnya. (advertorial)