Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Te...
POPNEWS.ID, SAMARINDA - Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) gratis.
Inisiatif ini bertujuan menghapus beban biaya pemakaman bagi masyarakat dan memastikan layanan pemakaman yang layak, inklusif, serta berkeadilan di Kota Tepian.
“Masyarakat kerap terbebani biaya pemakaman, mulai dari penggalian hingga penimbunan liang lahat. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkot Samarinda menyiapkan lahan khusus dengan fasilitas lengkap dan gratis,” ujar Ronal saat diwawancarai pada Minggu (18/5/2025).
Menurut Ronal, lokasi TPU idealnya berada di lahan datar dan bukan di wilayah perbukitan atau lereng, dengan luas minimal 3 hektare untuk menjamin kelancaran proses pemakaman.
Selain itu, Pemkot diharapkan menyediakan area terpisah untuk pemeluk agama yang berbeda dalam satu kompleks TPU, demi menjaga harmoni sosial dan menjamin keadilan akses bagi seluruh warga.
“Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal rasa keadilan bagi masyarakat dari latar belakang berbeda,” tambahnya.
Ronal menyampaikan bahwa Rancangan Perda (Raperda) TPU yang digarap oleh Komisi I sudah memasuki tahap akhir.
“Tinggal finalisasi dan analisis akhir. Target kami, Raperda ini bisa disahkan sebelum batas waktu tanggal 18 mendatang,” jelasnya.
Namun, ia mengakui adanya kendala anggaran.
Saat ini, Pemkot hanya mengalokasikan dana untuk dua Raperda per tahun, padahal Komisi I mengajukan empat Raperda prioritas, yakni TPU, reklame, wawasan kebangsaan, dan satu lainnya.
“Kami berharap ada tambahan anggaran agar Raperda TPU bisa segera direalisasikan. Ini menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat,” tegas Ronal.
Terkait lokasi TPU, Ronal menyatakan DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Samarinda, termasuk jika perlu dilakukan pembebasan lahan.
“Kami dorong pemanfaatan aset pemerintah yang memenuhi syarat. Kalau butuh pembebasan lahan, bisa kami bahas dalam mekanisme anggaran,” ujarnya.
Ronal juga memastikan bahwa Raperda TPU ini mendapat dukungan lintas komisi dan fraksi di DPRD.
“Semua fraksi sepakat ini menjadi prioritas. Warga butuh TPU yang layak, adil, dan gratis,” pungkasnya.
Jika disahkan, Perda ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan terbatasnya lahan pemakaman serta tingginya biaya pengurusan jenazah.
Lebih jauh, langkah ini juga akan menjadi model pengelolaan TPU yang inklusif dan bebas diskriminasi atas dasar status ekonomi maupun agama. (adv)