POPNEWS.ID - Persoalan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk di Kota Samarinda turut mendapat sorotan wakil rakyat Kota Samarinda.
Menjadi persoalan utama yang tengah dihadapi Pemprov maupun Pemkot ialah perubahan kewenangan pengurusan izin tambang kini yang dipegang pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyebutkan persoalan kewenangan yang kini dipegang pusat menghambat pemerintah daerah untuk menghadapi tambang ilegal.
“Ini sesuatu hal yang sulit dengan kewenangan perizinan di pusat, kita tidak bisa hanya lakukan pengawasan,” bebernya saat dijumpai, Senin (7/11/2022) kemarin.
Ia menyebutkan, pihaknya kini berada diposisi yang dilematis untuk menghadapi tambang ilegal.
“Karena kewenangan itu di pusat, kita menjadi dilema. Kita tidak bisa apa-apa,” imbuhnya.
Persoalan utama disebabkan miskoordinasi yang kerap kali terjadi, akibat perizinan kini dipegang pusat.
“Dilema kita banyak izin yang dikeluarkan pusat, tetapi tidak sesuai kondisi di daerah,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyebutkan perihal perpindahan kewenangan izin pertambangan yang kini dipegang pusat menyebabkan adanya miskomunikasi.
“Dari sisi logika berpikir, kita bisa tidak tahu dimana yang ada izinnya dan dimana yang tidak ada izin. Sebab itu sudah dari pusat,” bebernya.
Politisi NasDem itu menjelaskan, miskomunikasi tersebut dapat menyababkan Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda dapat diberikan teguran.
“Tapi kalau ada masalah pemerintah daerah yang kena,” katanya.
Ia menyampaikan, persoalan tersebut tidak dapat di evaluasi orang perorangan tetapi evaluasi internal penuh.
“Kalau ini mau dibenahi kita harus bersama-sama berbenah. harus evaluasi internal,” tutupnya.
(advertorial)