Nantinya dikatakan Samri bahwa setiap komisi I, II, III, dan IV DPRD Kota Samarinda akan membuat Pansus sesuai dengan tupoksinya masing-masing seperti dirinya mencontohkan di komisi III akan membuat pansus terkait dengan galian C.
"Ada 4 Raperda yang akan digodok dengan massa waktu 6 bulan paska diparipurnakan. Nantinya hasil kerja mereka akan dilaporkan ke Bapemperda", jelasnya.
Dijelaskan juga Samri, ketika waktu yang telah ditentukan habis, selesai atau tidak selesai dibahas dalam pansus nantinya akan ditindaklanjuti Bapemperda.
"Kalau dilanjuti nanti maka di Bapemperda akan direkomendasikan dinaikkan menjadi rancangan untuk diraperda-kan. Kalau tidak dilanjutkan, nanti juga kita sikapi apakah kita akan tunda atau seperti apa nantinya," Pungkas Shamri. (*)