Sabtu, 18 Mei 2024

Kemendikbud Terbitkan Aturan Baru Daerah Boleh PTM 50% Karena Lonjakan Kasus Covid-19

Kamis, 3 Februari 2022 23:3

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (Foto: capture Youtube Kemendikbud)

Sebelumnya, daerah PPKM Level 2 menyelenggarakan PTM 100 persen.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” demikian petikan SE itu.

Untuk PTM Terbatas di setiap satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 ditetapkan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Penghentian sementara PTM Terbatas diberlakukan terhadap satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Dalam aturan ini disebutkan, setiap orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

SE itu juga mengingatkan kepada pemerintah daerah harus tetap lakukan upaya pengawasan dan memberikan pembinaan kepada para penyelenggara PTM Terbatas.

Arahan itu berkaitan dengan 4 hal.

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

2. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

3. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment