Minggu, 22 Desember 2024

Kemendikbud Terbitkan Aturan Baru Daerah Boleh PTM 50% Karena Lonjakan Kasus Covid-19

Kamis, 3 Februari 2022 23:3

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (Foto: capture Youtube Kemendikbud)

POPNEWS.ID - Kemendikbud terbitkan aturan baru, daerah boleh PTM akibat kasus Covid-19 terus melonjak.

Aturan itu dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Aturan baru Kemendikbudristek itu adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Viva.


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

Melalui SE itu, pemerintah putuskan untuk kurangi kuota pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.

Keputusan itu dibuat lantaran melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.

SE itu ditandatangani Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim 2 Februari 2022.

Tercantum di SE itu, pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment