POPNEWS.ID - Kemendikbud terbitkan aturan baru, daerah boleh PTM akibat kasus Covid-19 terus melonjak.
Aturan itu dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Aturan baru Kemendikbudristek itu adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Viva.
Melalui SE itu, pemerintah putuskan untuk kurangi kuota pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.
Keputusan itu dibuat lantaran melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
SE itu ditandatangani Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim 2 Februari 2022.
Tercantum di SE itu, pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.