Bahar bin Smith diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tentang Bahar bin Smith
Mengutip dari berbagai sumber, Bahar bin Smith lahir 23 Juli 1985. Bahar dikenal publik sebagai ulama asal Manado, Sulawesi Utara.
Bahar bin Smith adalah anak pertama dari 7 bersaudara keturunan keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.
Ayah Bahar bin Smith bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith yang meninggal pada 17 Oktober 2011. Ibunya bernama Isnawati Ali.
Ada enam orang adik dari Bahar bin Smith. Antara lain Ja'far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.
Tahun 2009, Bahar bin Smith diketahui menikah dengan Syarifah bermarga Aal Balghaits. Nama istri Bahar bin Smith adalah Fadlun Faisal Balghoits.
Bahar bin Smith punya empat anak yaitu Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith.
Dia memimpin sebuah pondok pesantren di Bogor. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Bahar juga diketahui pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.