Rabu, 16 Oktober 2024

Kapuspen TNI Beri Jawaban Terkait Penggunaan Seragam Lengkap oleh Artis Raffi Ahmad di HUT TNI ke-79

Kamis, 10 Oktober 2024 17:25

POTRET - Raffi Ahmad kenakan seragam TNI lengkap di HUT TNI ke-79 yang menuai kontroversi publik./ Foto: Istimewa

POPNEWS.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto, menjelaskan bahwa Raffi Ahmad tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku saat mengenakan seragam dan atribut prajurit TNI saat HUT Ke-79 TNI.

Menurut Hariyanto, tujuan Raffi Ahmad memakai seragam TNI adalah sebagai sarana dalam bentuk komunikasi sosial strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh publik.

Hal itu, kata dia, juga dilakukan dalam rangka mendukung kampanye kebangsaan dan mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

"Sedangkan Pemakaian seragam TNI dalam acara seremonial sebatas HUT Ke-79 TNI tidak untuk melanggar aturan ketentuan yang berlaku, melainkan dilakukan sebagai simbol kebersamaan, kemanunggalan TNI, dan rakyat," katanya.

Sebelumnya, penggunaan seragam lengkap TNI oleh Raffi Ahmad itu saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Atah hal itu, anggota DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin memberikan komentar perlu adanya penjelasan Panglima TNI  ke publik, jika tidak akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI,” kata TB Hasanuddin melalui keterangannya pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut dia, unggahan Raffi Ahmad yang menggunakan seragam lengkap TNI itu menuai kontroversial. Makanya, TB Hasanuddin turut mempertanyakan latar belakang Raffi Ahmad memakai baju yang dikenakan pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat menghadiri peringatan HUT ke-79 TNI di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

"Baret yang dipakai itu adalah baret Pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan, apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaian PBB?," jelas dia.

Kata dia, perihal penggunaan atribut militer atau penggunaan pakaian dinas seragam TNI telah diatur dalam Skep Panglima TNI Nomor: Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.

Selain itu, diatur lebih lanjut dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang seragam TNI. Dalam aturan itu, secara tegas disebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif

(Redaksi) 

 

 

 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment