Kamis, 5 Desember 2024

Berita Nasional Hari Ini

Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Bilateral, Siap Tindak Lanjuti Kasus BLBI

Selasa, 25 Januari 2022 21:8

Presiden RI, Joko Widodo, dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, bertemu di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022).

POPNEWS.ID - Presiden RI, Joko Widodo, dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, bertemu di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022).

Presiden Joko Widodo yakin hubungan Indonesia-Singapura akan makin kuat.

“Saya yakin ke depan hubungan antara dua negara akan makin kuat,” ucap Presiden Jokowi saat mengawali pertemuan bilateral.

Presiden Joko Widodo juga sampaikan kehormatan bagi pemerintah Indonesia dapat menerima kunjungan PM Lee Hsien Loong dan delegasi Singapura di Bintan.

“Sudah waktunya bagi PM Lee dan saya untuk duduk kembali dan membahas upaya penguatan kerja sama bilateral. Tahun ini juga merupakan tahun peringatan 55 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura,” ucap Presiden.

PM Lee sampaikan sambutan dan apresiasi kepada pemerintah Indonesia atas sambutan yang baik.

“Kami senang berada di sini dan bertemu Presiden Jokowi dan para menteri,” ucap PM Lee.

Pertemuan ini, ucap PM Lee, harusnya diadakan setiap tahun.

“Namun karena pandemi, kita bertemu setelah dua tahun,” ujar PM Lee.

Pada pertemuan itu, ada penandatangan empat dokumen kerja sama antara Indonesia dan Singapura.

Empat Dokumen Kerja Sama Indonesia Singapura

1. The Exchange of Letters

Dokumen ini berisi tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.

2. Flight Information Region (FIR)

Dokumen ini berisi tentang tata Ruang Wilayah Informasi Penerbangan (FIR). Kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penataan Kembali Ruang Lingkup antara Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) RI dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura.

Dokumen ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

3. Kerja sama Ekstradisi

Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura mengenai Ekstradisi Buronan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.

4. Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan RI dan Menteri Pertahanan Republik Singapura yang ditandatangani Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dengan Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kerja sama ini menyempurnakan kedaulatan bangsa lewat penandatanganan tiga perjanjian kerja sama strategis.

"Tiga perjanjian kerja sama strategis di bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan antara Indonesia dan Singapura yang dibentuk dalam satu paket," ujar Menteri Luhut.

Menteri Luhut juga menyoroti keberhasilan Indonesia mencapai kesepakatan dalam kerja sama di bidang hukum lewat perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

"Pemberlakukan masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ini juga telah disepakati bersama," ujar Menteri Luhut.

Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Perjanjian DCA yang merupakan payung bagi kedua negara untuk berdialog dan berkonsultasi terkait kebijakan bilateral secara regular mengenai isu-isu keamanan, juga turut ditandatangani hari ini," kata Menteri Luhut lagi.

Di samping empat dokumen yang ditandatangani hari ini, kedua belah pihak juga telah menandatangani enam perjanjian kerja sama lainnya.

1. Perpanjangan Pengaturan Keuangan Bilateral antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Moneter Singapura, 2. Nota Kesepahaman atau MoU Kerja Sama Energi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Republik Singapura

3. MoU untuk Memperluas Kerja Sama Lintas Perbankan Sentral, Regulasi Keuangan, dan Inovasi antara BI dan Otoritas Moneter Singapura.

4. MoU Kerja Sama Keuangan dan Ekonomi antara Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Keuangan Republik Singapura.

5. MoU Kemitraan Bilateral Pembangunan Ekonomi Hijau dan Sirkular antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Republik Singapura

6. Pengaturan Kemitraan SDM antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dan Kementerian Pendidikan Republik Singapura. (Redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment