Ia mengatakan BPR dalam hal ini sudah menjadi perusahaaan daerah merupakan instrumen bisnis dari pemkot samarinda untuk mencapai fungsi pemerintahan dalam pelayanan bisnis.
“Karena pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan bisnis maka BPR dan perusahaan daerah yang lain menjadi instrumen bisnis,”ungkapnya.
Ia pun memaparkan hal yang akan dilakukan.
Pertama, adalah melihat kondisi pasar, yaitu dengan meninjau kembali suku bunga.
"Suku bunga suka tidak suka adalah bagian dari proses pasar perbankan kita,"kata Ali Fitri Noor
Kedua adalah membuat inovasi dengan mengembangkan tata kelola perbankan di PD BPR Kota Samarinda, yaitu dengan menyelesaikan masalah internal dengan menambahkan direksi kepatuhan di tubuh PD BPR.
"Dan salah satunya adalah kita akan menambah satu direksi, itu pesan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mungkin Direksi Kepatuhan, karena BPR sudah naik, baik dari sisi permodalan maupun dari sisi sebaran bisnis,"jelasnya.