"Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi pemerintah daerah mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Tapi contoh Aceh, dia punya kekhususan. Kita hormati itu," tutupnya.
Sementara itu, sejumlah pihak dari kalangan masyarakat sipil pesimistis jika harus melakukan judicial review (JR) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pesimistis itu datang di antaranya karena persoalan etik pimpinan MK, pemecatan hakim MK oleh DPR, dan rencana revisi UU MK yang dinilai akan berpihak pada kepentingan kekuasaan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi santai.
"Masyarakat sipil pesimis kalau lewat MK? Ya nggak apa-apa pesimis, karena jalur konstitusional begitu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Menurut Mahfud jalan konstitusional yang bisa ditempuh bagi masyarakat yang tidak puas dengan KUHP Baru adalah judicial review ke MK atau legislative review ke DPR.
Untuk itu, ia mengajak agar masyarakat menempuh prosedur yang berlaku secara konstitusional.