"Sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan," jelas Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, narasi yang menyatakan bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis kasus Ferdy Sambo dinilai tidak benar.
Menurutnya, hal tersebut hanya framing dari penyebar video.
"Tentu kalau di sana kan ada framing itu."
"Ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan."
"Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok."
"Apa yang putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan," tegas Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Djuyamto pun menduga ada pihak yang sengaja mengedit video Hakim Wahyu tersebut.