Menurut Sahat, Menteri Airlangga sudah menyampaikan kebijakan baru itu kepada para pengusaha.
"Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko kepada 320 peserta webinar, mencakup seluruh asosiasi DMSI, GIMNI, AIMI, GAPKI, APKASINDO," ujar dia.
Sahat perkirakan harga minyak kemasan premium nantinya sekitar Rp24.800 dan harga minyak goreng sederhana sekitar Rp23.000.
Harga minyak goreng curah Rp14.000 setelah subsisi pemerintah. Dana subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang bersumber dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit. (Redaksi)
Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS dan Youtube.