Ditanya terkait perampungan revisi Perda Perlindungan Anak tersebut, Damayanti optimis akan dilakukan finalisasi dalam waktu dekat.
“Target kami paling cepat tiga minggu bisa selesai,” tambahnya.
Melalui perda perlindungan anak tersebut, turunan kebijakan berupa dukungan infrastruktur pendidikan, rekreasi atau fasilitas umum menjadi acuan menuju kota layak anak.
Tidak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur dukungan fasilitas bagi anak berkebutuhan khusus.
“Jadi Perda ini dibuat untuk kepentingan seluruh anak. Tidak ada diskriminasi, dan bisa diimplementasikan pihak pemerintah,” pungkasnya. (Advertorial)