POPNEWS.ID - DPRD Samarinda berupaya menyelesaikan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, Kota Tepian merupakan salah satu kota yang berpredikat sebagai Kota Layak Anak.
Meski demikian, upaya perlindungan anak terus mengalami perkembangan sesuai zaman.
Termasuk melindungi anak dengan kebutuhan khusus.
DPRD Samarinda saat ini telah membentuk Panitia khusus (Pansus) Revisi Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2013.
Revisi Perda juga telah dibahas secara khusus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi terkait isi pembahasan rapat tersebut, Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti mengungkapkan, bahwa dalam rapat tim pansus yang hadir meminta adanya revisi Perda tahun 2013 dalam rangka memenuhi kebutuhan zaman yang terus bergerak maju, guna memenuhi tuntutan rakyat terlebih warga Kota Samarinda.