Senin, 25 November 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

Terbilang Sukses Menangani Persoalan Sampah, Kota Samarinda Raih Sertifikat Adipura dari KLHK RI

Selasa, 28 Februari 2023 17:0

TERIMA - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Boy Leonardo Sianipar saat mewakili penerimaan sertifikat Adipura Samarinda. Foto by Dok. DLH Samarinda

POPNEWS.ID - Kota Samarinda salah satu kabupaten dan kota, yang memperoleh Sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Selasa (28/2/2023).

Dinilai, penanganan persoalan sampah yang ada di Samarinda saat ini sudah mulai membaik, terbukti dengan adanya inovasi yang terbarukan dalam Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).

Hal itu diketahui berdasarkan undangan melalui Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan surat Nomor UN.11/PSLB3/PAS/PLB.0/2/2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani menjelaskan terdapat tiga tingkatan dalam penghargaan Adipura.

Di mulai dengan Sertifikat Adipura, Piala Adipura dan yang ketiga adalah kategori utama menerima Adipura Kencana.

“Kita baru di level sertifikat, karena kita pengelolaannya bagus. Kenapa tidak dapat piala? karena kalau piala harus ada persyaratan lain,”kata Yama saat dihubungi melalui via telepon, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada tahun 2013 lalu, Kota Samarinda juga mendapatkan sertifikat Adipura, namun dengan penilaian yang berbeda karena dalam tahun tersebut, salah satu tempat yang menjadi lokus penilaian Adipura adalah pasar.

“Sekarang tidak, tapi bagaimana pengelolaan sampah yang tercantum dalam jakstrada ditambahan dengan kelas-kelasnya tadi. Artinya kita menyesuaikan, misalnya targetnya 19 persen, ya 19 persen sesuai target,”ujarnya.

Ia menjelaskan mengenai kenaikan tingkatan Adipura bagi Kota Samarinda, bahwa pihaknya akan lebih menggencarkan koordinasi dengan seluruh pihak.

Untuk ke depan membuat TPA representatif hingga meningkatkan luasan RTH menjadi 20 persen.

“Kita akan koordinasi untuk bagaimana TPA itu nanti representatif dan jga bagaimana kiat-kiat kita untuk mendapatkan luasan RTH sesuai dengan yang diharapkan, yaitu 20 persen RTH publik,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan ada persyaratan berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus sanitary landfill dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 20 persen.

“Kita belum sampai sana, jadi kita masih di posisi sertifikat. Sertifikat ini pengelolaan sampahnya bergabung antara penanganan dengan pengurangan,”jelasnya.

Upaya itu berupa dengan langkah strategis yang dilakukan Pemkot Samarinda dalam hal ini DLH, untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, sembari menciptakan pemanfaatan dalam hal tersebut.

“Bagaimana kita memberdayakan masyarakat untuk tidak membuang seluruh sampah, tapi ada pemanfaatannya disitu. Misalnya dengan membatasi penggunaan kantong kemudian dimanfaatkan ulang,”pungkasnya.

(Advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment