POPNEWS.ID - Posisi Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) tidak boleh diisi dari jajaran partai politik.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Samarinda menggelar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan LPM Se-Kota Samarinda di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2).
Ditemui usai memimpin rapat, Joha Fajal menyampaikan, RDP ini sesuai dengan surat dari ketua LPM Kota Samarinda terkait Perda Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam peraturan daerah tersebut ada hal-hal krusial terkait kepemimpinan ketua LPM merangkap dua jabatan.
"Kita akan usulkan sesuai perda agar tidak ada lagi perangkapan jabatan seperti ini. Terlebih dengan adanya informasi, ada perda yang dilanggar bahwa masih ada di suatu kelurahan menjabat ketua LPM dari ketua partai tertentu. Ini melanggar ketentuan kepengurusan LPM," jelas Joha.
Joha mengatakan, RDP ini memberikan penjelasan terkait bahwa tidak boleh anggota partai menjadi ketua LPM.