POPNEWS.ID - Harta kekayaan para penyelenggara negara kini dalam sorotan.
Semua bermula dari kasus harta jumbo pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang di LHKPN tertera Rp 58 miliar.
Lantas, kira-kira, berapa harta kekayaan orang nomor 1 di Indonesia yakni Presiden Joko Widodo?
Penasaran?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) teranyar milik Presiden Jokowi.
Dalam laporan harta terbarunya itu, Presiden Jokowi tercatat memiliki kekayaan Rp 82.369.583.676 (Rp 82 miliar).
Jokowi menyetorkan data harta kekayaan ke KPK pada 17 Maret 2023 untuk laporan periodik tahun 2022.
Jokowi memiliki 19 aset tanah/bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Wilayah tersebut antara lain, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, dan Boyolali.
Jokowi tercatat juga memiliki sebuah bangunan di bilangan Kota Jakarta Selatan senilai Rp 3.500.000.00 (Rp 3,5 miliar).
Total aset tanah/bangunan mantan Wali Kota Solo itu terhitung mencapai Rp 66.242.200.000 (Rp 66 miliar).
Untuk alat transportasi dan mesin, Jokowi memiliki aset senilai Rp 432.000.000 (Rp 432 juta).
Rinciannya, Suzuki Pick Up tahun 1997, Isuzu Truck tahun 2022, Yamaha Vega tahun 2001, Mercedes Benz tahun 2004 dan tahun 1996, Nissan Grand Livina tahun 2010, dan Nissan Juke tahun 2012.
Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 356.950.000 (Rp 356 juta), kas dan setara kas sejumlah Rp 15.338.433.676 (Rp 15 miliar).
Dalam LHKPN tahun 2021, Jokowi tercatat memiliki jumlah harta Rp 71.780.776.292 (Rp 71,7 miliar).
Namun, ia memiliki utang sebanyak Rp 309.330.103 (Rp 309 juta).
Jadi, total harta kekayaan Jokowi di tahun 2021 senilai Rp 71.471.446.189 (Rp 71,4 miliar).
Apabila dihitung dengan harta tahun 2022, ada kenaikan sekira Rp 11 miliar. (*)