POPNEWS.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran terkait pelaksanaan Idul Fitri 2023 atau 1444 H.
Edaran tersebut mengatur tentang Salat Idul Fitri, Takbiran Keliling, hingga khutbah Idul Fitri.
Dalam surat edaran No SE 05 tahun 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.
Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," tulis surat edaran tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (20/4/2023).