Sabtu, 23 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Tegas, DPRD Samarinda Panggil Pengelola Cafe Arion, Cegah Peredaran Miras Ilegal Terjadi Lagi

Senin, 28 Maret 2022 17:29

Ilustrasi minuman keras alias miras

POPNEWS.ID - Komisi I DPRD Samarinda akan memanggil pengelola Cafe Arion, di Jalan Juanda.

Diketahui, kafe tersebut disegel Satpol PP lantaran kedapatan menjual minuman keras ( miras) ilegal tanpa izin.

Penyegelan Cafe Arion berlangsung Minggu (27/3/2022) malam.

Saat disambangi, Satpol PP yang didampingi sejumlah Anggota Komisi I DPRD Samarinda kembali mendapati ratusan miras ilegal di cafe Arion.

Saat diminta menunjukkan surat izin, pengelola tidak dapat menunjukkan buktinya.

"Kami hanya mendampingi, tugas segel itu ada di Pemerintah Kota melalui Satpol PP.

Tapi secara aturan sudah benar, dan ada buktinya, jadi wajar di segel," ujar Suparno Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Usai disegel, ratusan barang bukti diamankan di kantor Satpol PP.

"Barang bukti kita amankan dulu sementara waktu," lanjut Suparno.

Komisi I berencana memanggil pemilik Cafe Arion untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Senin (28/3/2022) kita akan bersurat kepemilik cafe, akan kita panggil untuk keterangan lebih lanjut," tambah Suparno.

Menurut Suparno, aktifitas jual beli miras ilegal meresahkan warga dan merugikan daerah.

"Daerah jelas dirugikan karena ilegal tidak berijin. Selain itu juga meresahkan masyarakat.

Kami akan lanjut sidak terlebih memasuki bulan Ramadhan," pungkas Suparno. (Advertorial)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment