Dengan demikian, ia mengatakan Perda No 8 tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan undang-undang No 3 Tahun 2020.
"Sehingga sudah tidak ada relevansi adanya Perda yang ada di Kalimantan Timur ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Seno Aji mengatakan, setelah pencabutan Perda No 8 Tahun 2013, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuat perda baru.
"Nanti setelah pencabutan ini kita akan konsultasi dengan Kementerian ESDM untuk membuat peraturan baru, turunan dari Undang-undang Nomor 3 ini," pungkasnya.
(Advetorial)