Meskipun menjadi orang yang membayar lukisan tersebut secara langsung, ia mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut.
"Tetapi yang saya dengar lukisannya disimpan di Kantor NasDem, tetapi saya tidak paham itu," ujar Kiky.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan itu dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.
Dalam kasus ini, Hatta berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perkara itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.. (*)