POPNEWS.ID - Korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bikin geleng-geleng kepala.
Pasalnya, hasil korupsi berupa pemerasan terhadap bawahannya di Kementrian Pertanian digunakan untuk hal-hal pribadi, bahkan yang paling sepele.
Seperti sunat cucu, belanja rumah tangga dinas, beli skincare anak cucu, hingga uang belanja istri.
Tak hanya itu, uang korupsi juga dipakai membayar biduan dangdut.
Dan yang terbaru, terungkap, SYL pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta dari kas para pejabat eselon I Kementerian Pertanian dan pinjaman vendor.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta.
Kiky membeberkan rincian pembayaran lukisan Sujiwo Tejo itu meliputi senilai Rp70 juta dari dana eselon I Kementan yang dikumpulkan dalam kas, dan Rp130 juta dari salah satu vendor di Kementan.
"Pembayaran lukisan berasal dari arahan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dan Plt. Kabiro Umum Kementan Zulkifli," kata Kiky pada Senin (7/5/2024)..
Kiky bercerita, pada mulanya, ia diminta datang ke ruangan Zulkifli untuk menyelesaikan pembayaran lukisan tersebut, namun dirinya tidak memiliki uang dengan jumlah sebesar itu.
Kendati demikian, Kiky tetap diminta untuk membayar dalam jumlah tersebut.
Sehingga ia meminta bantuan vendor di Kementan dan mengambil uang kas dari patungan para eselon I Kementan.
Setelah itu, Kiky langsung membayar uang lukisan itu melalui transfer ke rekening Sujiwo Tejo yang didapat dari Zulkifli.
Meskipun menjadi orang yang membayar lukisan tersebut secara langsung, ia mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut.
"Tetapi yang saya dengar lukisannya disimpan di Kantor NasDem, tetapi saya tidak paham itu," ujar Kiky.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan itu dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.
Dalam kasus ini, Hatta berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perkara itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.. (*)